BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial Pada Anak yatim di Desa Menaming
Dibaca : 40 Kali
KRYD Skala Besar, Polrestabes Medan Grebek Kembali Sarang Narkoba Jermal, 41 Orang Diamankan
Dibaca : 41 Kali
Dari Pembersihan hingga Hunian, Brimob–TNI Kawal Pemulihan Pascabencana Batang Toru
Dibaca : 39 Kali
DPO Kasus Pemerasan Pupuk Mulai Diproses, LSM KOREK Apresiasi Kinerja Polsek Ujung Batu
Dibaca : 83 Kali
Brimob Hadir Dukung Pemulihan Rumah dan Aktivitas Ibadah Pascabencana Batang Toru
Dibaca : 71 Kali

  • Home
  • Hukrim

DPO Kasus Pemerasan Pupuk Mulai Diproses, LSM KOREK Apresiasi Kinerja Polsek Ujung Batu

Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:21:48 WIB Di Baca : 83 Kali
Cetak
DPO Kasus Pemerasan Pupuk Mulai Diproses, LSM KOREK Apresiasi Kinerja Polsek Ujung Batu

Rohul (Riau), LPC

Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi dalam penanganan kasus pemerasan pupuk yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Ujung Batu dan sekitarnya.

Dari total delapan pelaku pemerasan pupuk yang telah diproses dan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum, hingga saat ini masih terdapat tiga orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, salah satu DPO berinisial Z telah berhasil diproses secara hukum oleh Polsek Ujung Batu, sehingga status DPO terhadap yang bersangkutan resmi dicabut.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tegas aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Ujung Batu yang telah menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum. Diprosesnya salah satu DPO inisial Z membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan, terlebih kejahatan yang menyasar petani dan rakyat kecil,” tegas Miswan.

Jeratan Hukum Tindak Pidana Pemerasan

Perbuatan pemerasan sebagaimana terjadi dalam kasus pupuk ini merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam:

Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa praktik pemerasan pupuk tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai rasa keadilan serta berdampak langsung pada ketahanan ekonomi petani.

Dasar Hukum Pencabutan dan Penindakan DPO

Pencabutan status DPO dilakukan apabila tersangka:

Telah ditangkap atau menyerahkan diri;

Telah diproses secara hukum oleh penyidik;

Alasan penerbitan DPO tidak lagi terpenuhi secara yuridis.

Sementara itu, terhadap tersangka yang sengaja menghindari proses hukum dan tidak memenuhi panggilan penyidik, aparat berwenang melakukan:

Upaya paksa penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP;

Penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP;

Penerbitan dan perpanjangan status DPO sebagai bentuk penegakan hukum.

Miswan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga seluruh pelaku pemerasan pupuk ditangkap dan diproses tanpa pengecualian.

“Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku pemerasan. Hukum harus ditegakkan demi melindungi petani dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Polsek Ujung Batu,” tutup Miswan.****


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Durian

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:39:16 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto kembali me.

Hukrim

Tiga DPO Kasus Pemerasan Pupuk Bertahun - Tahun Tak Ditangkap, KOREK Riau Desak Propam Polda Riau Turun Tangan

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:10:53 WIB

Ujungbatu (Riau), LPCKomunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau menyampa.

Hukrim

Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba dan perjudian di Sibolangit

Senin, 12 Januari 2026 - 09:08:01 WIB

Sibolangit (Sumut), LPCGerak cepat menanggapi informasi Masyarakat Polsek.

Hukrim

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Ayah Kandung Kasus Penganiayaan Anak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:34:00 WIB

Rohul (Riau), LPCPolsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus dugaan.

Hukrim

Polres Padang Lawas Amankan Terduga Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak

Jumat, 09 Januari 2026 - 16:18:25 WIB

Palas (Sumut), LPCKepolisian Resor Padang Lawas mengamankan seorang pria .

Hukrim

Tim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian

Jumat, 09 Januari 2026 - 10:37:01 WIB

Medan (Sumut), LPCPolsek Medan Baru melalui Tim Unit Reskrim menangkap du.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lapas Pasir Pangarayan Salurkan Bantuan Sosial Pada Anak yatim di Desa Menaming
16 Januari 2026
KRYD Skala Besar, Polrestabes Medan Grebek Kembali Sarang Narkoba Jermal, 41 Orang Diamankan
16 Januari 2026
Dari Pembersihan hingga Hunian, Brimob–TNI Kawal Pemulihan Pascabencana Batang Toru
16 Januari 2026
Babinsa Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Saat Patroli Karhutla
16 Januari 2026
Babinsa Ajak Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila di Kehidupan Sehari-hari
16 Januari 2026
DPO Kasus Pemerasan Pupuk Mulai Diproses, LSM KOREK Apresiasi Kinerja Polsek Ujung Batu
16 Januari 2026
Brimob Hadir Dukung Pemulihan Rumah dan Aktivitas Ibadah Pascabencana Batang Toru
16 Januari 2026
Bidlabfor Polda Sumut Peringati HUT ke-72 Labfor Polri dengan Bakti Sosial dan Donor Darah
16 Januari 2026
Kilang Pertamina Dumai Beri Pelatihan Tanggap Bencana Pesisir Kelompok Mugana
15 Januari 2026
Babinsa Koramil 06/Merbau Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi
15 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Momentum Kebangkitan Gerakan Kritis Mahasiswa Menyongsong Kepemimpinan Baru PMII Dumai
  • 2 Ketua BPD Sei Kandis Dilaporkan, Dugaan Korupsi Kades Dibiarkan
  • 3 Kilang Pertamina Dumai Gelar Upacara Pembukaan Peringatan Bulan K3 Nasional 2026
  • 4 FAP-TEKAL Dumai Datangi Kejari dan Polres Dumai, Sampaikan Perhatian Terhadap Kasus Yang Masih Mandek
  • 5 Forum Tahunan Musrembangdes TA 2027 Desa Sontang Berjalan Lancar
  • 6 Ketua DPD-KSPSI Prov. Riau Nursal Tanjung Minta Dukungan Pangdam XIX Tuanku Tambusai untuk mengikuti Festival Melayu Day 2026 di Yalla Thailand
  • 7 Babinsa Pastikan Wilayah Rawan Karhutla Bebas Titik Api

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com